Rabu, 11 November 2015

Penilaian Autentik

Penilaian autentik merupakan penilaian yang dilakukan untuk mengukur semua kompetensi peserta didik mulai dari sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara nyata.
SesuaibPermendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian, prinsip penilaian autentik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada butir-butir sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian berbasis pada standar dan tidak dipengaruhi faktor subyektifitas penilai.
2. Terpadu, berarti penilaian oleh pendidik dilakukan secara terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian,kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertaanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek teknik, prosedur, dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar